Universitas, UIN, dan IKIP

Perguruan tinggi di Indonesia secara administratif dijalankan dibawah dua kementrian. Yaitu kementrian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama. Dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan dulu dikenal Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Universitas. Namun seiring tuntutan kebutuhan keilmuan satu demi satu IKIP berubah menjadi Universitas. Demikian pula adanya perguruan tinggi dibawah Kementrian Agama, dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Fenomena ini tentunya dibarengi dengan restrukturisasi dan penambahan bidang ilmu yang dikaji dimasing-masing instansi pendidikan tersebut.

Dengan berubahnya dua perguruan tinggi tersebut diharapkan masing-masing lulusan mempunyai kompetensi dengan standar yang sama. Misalnya mahasiswa Ilmu Perpustakaan di UIN dengan mahasiswa Ilmu Perpustakaan di UNAIR ataupun di UNDIP mempunyai standar kompetensi dibidang ilmu perpustakaan yang sama. Meskipun mungkin mahasiswa disatu universitas mempunyai satu pengethuan yang khusus dimana pengetahuan itu menjadi ciri khas atau kekhususan disebuah universitas.

Persamaan kompetensi dibidang ilmu pengetahuan ini maka tak ada lagi beda antara lulusan universitas dibawah Kemenag dan Kemdikbud, dan lulusan pun seharusnya bisa diterima 'bekerja' dimanapun, entah itu di UIN atau bukan UIN. Penolakan sebuah instansi pendidikan tehadap seorang lulusan disebabkan lulusan tersebut tidak dibawah payung kementrian yang sama adalah sebuah tindakan rasisme yang sangat tidak etis dan melanggar etika pendidikan itu sendiri. Apabila sebuah perguruan tinggi meragukan kemampuan lulusan tersebut maka yang seharusnya dilakukan adalah uji kompetensi untuk menentukan layak atau tidaknya lulusan tersebut untuk diterima bekerja. Bukan melihat asal darimana lulusan tersebut dulu belajar (kuliah).

Tindakan untuk tidak menerima lulusan yang berbeda Kementrian adalah bukti bahwa rasisme juga terjadi dilingkungan perguruan tinggi kita. Kalaupun dulu hal ini pernah terjadi maka perlakuan ketidakadilan ini perlu segera dihentikan. Tidak ada gunanya meneruskan tradisi masa lampau ini dan saling menutup pintu rapat-rapat karena yang dirugikan adalah mahasiswa peserta perkuliahan itu sendiri. Sudah saatnya kita memfokuskan diri untuk duduk bersama memikirkan dan berkolaborasi antar instansi pendidikan untuk mengembangkan potensi masing-masing demi kepentingan pendidikan itu sendiri. Masih banyak PR yang harus kita kerjakan pak :)

Jayalah Indonesiaku!

Comments

Popular posts from this blog

Surabaya, surga bagi para pengiklan (rokok)

Movie World: wahana untuk keluarga!!

We actually know very little