JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum milik negara (PTN BHMN) memiliki skema baru dalam pengelolaan keuangan mereka. Skema baru tersebut adalah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU). Dalam skema baru tersebut, perolehan dan penggunaan keuangan yang selama ini tidak dilaporkan dan dicatatkan sebagai pendapatan negara dalam APBN harus mulai dilaporkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, pengelolaan pendidikan yang dilakukan tujuh perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (PTN BHMN), yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, disesuaikan paling lambat 31 Desember 2012. Masih mengganjal Namun, persoalan tata kelola keuangan sebagai badan layanan umum (BLU) tersebut masih dirasakan sebagai ganjalan bagi PTN BHMN yang selama ini sangat leluas...